Abstrak. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk (1) mengetahui peningkatan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan dengan adanya sertifikasi guru dan (2) mendeskripsikan keefektifan program sertifikasi guru. Penulisan artikel ini menggunakan metode 5M (Mendengar, Membaca, Melihat, Menulis, Melaksanakan). Dari hasil penulisan artikel ini maka dapat diketahui bahwa program sertifikasi dapat berdampak pada peningkatan profesionalisme guru dan selanjutnya berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. Karena dengan sertifikasi ini, kompetensi yang dimiliki guru akan diuji melalui uji kompetensi. Kesimpulan: sertifikasi bukan hanya sebagai program untuk kenaikan jabatan melainkan lebih kepada peningkatan profesionalitas dan kualitas pendidikan.
Kata Kunci: sertifikasi guru, profesionalisme, kualitas pendidikan
PENDAHULUAN
Dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Usaha peningkatan mutu pendidikan selalu dan terus diusahakan oleh pemerintah dengan berbagai cara dan ragamnya. Usaha tersebut dilakukan memang dalam beberapa hal mutu pendidikan di Indonesia terus mengalami kemerosotan baik dari segi mutu siswanya maupun mutu gurunya.
Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang bermutu, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang bermutu. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai. Beberapa negara yang mengembangkan kebijakan ini bisa disebut antara lain Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut berupaya meningkatkan mutu guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi guru. Substansi dari uji sertifikasi adalah peningkatan kualitas sikap profesionalisme guru sehingga pada gilirannya akan dapat mendongkrak kualitas pendidikan Indonesia.
Kajian Pustaka
Landasan utama yang menjadi acuan program sertifikasi dan kompetensi guru adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 42 ayat 1 yang mengatakan bahwa ”Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sedang pasal 43 ayat 2 dikemukakan bahwa : ”sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.”
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang guru sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (E.Mulyasa, 2007: 33-34).
Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu suatu system pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru (E.Mulyasa, 2008: 187). Selanjutnya, uji kompetensi guru baik secara teoritis maupun secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Profesionalisme Guru
Istilah profesional sudah melekat sejak lama setelah orang menyadari bahwa pekerjaan khusus yang selalu berdampak baik positif maupun negatif harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Guru dengan perangkat didiknya harus menyadari bahwa keprofesionalannya itu harus dibayar mahal sehingga harus cerdas dan selalu responsif dalam menanggapi dan menyikapi segala permasalahan yang berhubungan dengan profesinya (Isjoni, 2008: 39).
Jika menghendaki adanya guru yang profesional maka setidaknya ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial (Pasal 28 (3), PP No. 19 tahun 2005). Komptensi ini merupakan satu kesatuan utuh yang menggambarkan keprofesionalan seorang guru. Kompetensi pedagogik adalah kemampaun mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Sedangkan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahklak mulia. Sementara kompetensi profesioanal diartikan sebagai kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memnuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut Muchtar Luthfi (dalam A. Tafsir, 2008: 107) menyatakan bahwa seseorang yang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria berikut : 1). Profesi harus mengandung keahlian, 2). Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu, 3). Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, 4). Profesi adalah untuk masyarakat bukan untuk diri sendiri, 5). Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, 6) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya, 7) profesi mempunyai kode etik, yang disebut kode etik profesi, dan 8) profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Kualitas pendidikan
Setiap negara diseluruh dunia begitu menekankan pentingnya kualitas pendidikan. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan diantaranya dengan peningkatan mutu pendidiknya. Usaha ini tentu karena diawali dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dengan terbitnya undang-undang ini berarti menjadi tongggak awal usaha peningkatan mutu pendidikan di Indonesia khususnya dimulai dari usaha memberikan sertifikasi kepada guru atau pendidiknya.
Program sertifikasi adalah salah satu program yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui pelatihan dan memenuhi persyaratan tertentu sehingga memperoleh sertifikat pendidik. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 tentang Guru dan Dosen yaitu “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kuaitas pendidikan di Indonesia bisa dilihat dari mutu pendidikan nasional, sudah tercapainya pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, relevansinya lulusan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat dan masih banyak lagi yang berhubungan dengan masalah pendidikan. Menurut Kunandar, 2007 (dalam Imam Nasruddin) menyatakan bahwa “Namun pada kenyataannya kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah.”
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalahnya yaitu: (1) bagaimana peningkatan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan dengan adanya program sertifikasi?, (2) bagaimana keefektifan program sertifikasi?
# # # # # # #
Untuk membaca lebih lanjut mengenai jurnal ini silahkan klik link dibawah ini:
Download Link:
Jurnal Pendidikan - Sertifikasi Guru dalam Peningkatan Profesionalisme Dan Kualitas Pendidikan
Sekian artikel dari Jurnal Pendidikan Inside mengenai Jurnal - Sertifikasi Guru dalam Peningkatan Profesionalisme Dan Kualitas Pendidikan, yang dapat kalian jadikan acuan untuk membuat Jurnal.
Lihat juga:
Download Contoh Jurnal Pendidikan Terlengkap